
Undangan Walimatul 'Urs

Anti & As'ad
Senin, 20 Nov 2023 - 10.00 WITA
Tanpa mengurangi rasa hormat kami, tamu pria dan wanita dipisah.
Pemisahan (infishal) tamu pria dan wanita dalam walimah wajib hukumnya menurut syariah Islam. Dengan kata lain, dalam walimah haram hukumnya terjadi ikhtilat (campur baur pria wanita), yakni adanya pertemuan (ijtima’) dan interaksi antara pria dan wanita di satu tempat.
(Sa’id Al Qahthani, Al Ikhtilath Baina Ar Rijal wa An Nisaa`, hlm. 7)
Start with Bismillah